Rabu, 29 Agustus 2012

Surat Perjalanan Dinas (SPD)

Perjalanan dinas bisa jadi menyenangkan ketika segala sesuatunya telah siap, khususnya terhadap dua hal : pertama; pekerjaan atau bahan kegiatan telah siap, kedua; biaya perjalanan dinas disediakan/dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemahaman atas peraturan tersebut secara tepat dan benar. Tetapi bisa juga perjalanan dinas menjadi kurang menyenangkan ketika dua hal tersebut di atas, atau salah satunya tidak terpenuhi, terutama yang sering menjadi permasalahan adalah pada hal yang kedua yaitu apabila “biaya perjalanan dinas disediakan/dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan pemahaman atas peraturan yang kurang tepat”.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam melaksanakan perjalanan dinas, atau agar perjalanan dinas menjadi menyenangkan, alangkah bijaknya selain pekerjaan atau bahan kegiatan telah siap, pelaksana dinaspun perlu mengenal dan atau memahami tentang peraturan perjalanan dinas, sebagaimana orang yang terlibat dan bertanggungjawab dalam pembuatan SPD.
Tepatnya pada tanggal 3 Juli 2012, Menteri Keuangan menetapkan “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 113/PMK.05/2012, Tentang : Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap”.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut di atas, tentunya merupakan informasi yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh yang melaksanakan perjalanan dinas, atau minimal sekedar untuk referensi saja.
Bagi yang membutuhkan PMK dimaksud, silakan mengunduh :

Melalui Web resmi Perbendaharaan :
atau melalui Mediafire :
Semoga kita termasuk orang yang bijak...