Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Agustus 2012

Surat Perjalanan Dinas (SPD)

Perjalanan dinas bisa jadi menyenangkan ketika segala sesuatunya telah siap, khususnya terhadap dua hal : pertama; pekerjaan atau bahan kegiatan telah siap, kedua; biaya perjalanan dinas disediakan/dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemahaman atas peraturan tersebut secara tepat dan benar. Tetapi bisa juga perjalanan dinas menjadi kurang menyenangkan ketika dua hal tersebut di atas, atau salah satunya tidak terpenuhi, terutama yang sering menjadi permasalahan adalah pada hal yang kedua yaitu apabila “biaya perjalanan dinas disediakan/dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan pemahaman atas peraturan yang kurang tepat”.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam melaksanakan perjalanan dinas, atau agar perjalanan dinas menjadi menyenangkan, alangkah bijaknya selain pekerjaan atau bahan kegiatan telah siap, pelaksana dinaspun perlu mengenal dan atau memahami tentang peraturan perjalanan dinas, sebagaimana orang yang terlibat dan bertanggungjawab dalam pembuatan SPD.
Tepatnya pada tanggal 3 Juli 2012, Menteri Keuangan menetapkan “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 113/PMK.05/2012, Tentang : Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap”.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut di atas, tentunya merupakan informasi yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh yang melaksanakan perjalanan dinas, atau minimal sekedar untuk referensi saja.
Bagi yang membutuhkan PMK dimaksud, silakan mengunduh :

Melalui Web resmi Perbendaharaan :
atau melalui Mediafire :
Semoga kita termasuk orang yang bijak...


Sabtu, 04 Februari 2012

Perubahan dan Penambahan Akun TA 2012

Untuk Tahun Anggaran 2012, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-80/PB/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Perubahan dan Penambahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer pada Bagan Akun Standard yang mulai diterapkan Tahun Anggaran 2012. Apabila ada akun-akun yang tidak diatur dalam PER-80/PB/2011, tetap berpedoman pada PMK-91/PMK.05/2007 dan PER-08/PB/2009.

Perubahan yang cukup signifikan terhadap bagan akun standar dalam PER-80/PB/2011 khususnya mengenai penjelasan akun-akun. Penjelasan lebih komprehensif dan lebih luas dibanding peraturan-peraturan sebelumnya. Beberapa contoh diantaranya sebagai berikut :
Akun 52211 Belanja Langganan Daya dan Jasa, pada peraturan sebelumnya digabung menjadi satu akun 522111, dalam PER-80/PB/2011 akun-akun dibedakan berdasarkan masing-masing langganan daya dan jasa yaitu :
522111 Belanja Langganan Listrik
522112 Belanja Langganan Telepon
522113 Belanja Langganan Air
522119 Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya

Akun 522115 Belanja Jasa Profesi
berubah menjadi 522151
Akun 522114 Belanja Sewa
berubah menjadi 522141

Pada saat ini Aplikasi SAKPA belum ada versi baru ataupun Update Referensi BAS, Hubungi KPPN setempat untuk dapat menyelesaikannya bahwa pada RKA-K/L Satker terkait terdapat perubahan Akun, agar tetap dapat melaksanakan Rekonsiliasi.

Lebih jelasnya, untuk mengetahui perubahan dan penambahan Akun, silakan download PER-80/PB/2011 di bawah :

Catatan :
Nama File     : per_80_pb_2011.pdf
Kapasitas      : 35,8Mb

Selamat Bekerja...